Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 November 2015 | 16:11 WIB
Mengapa Polisi Bisa Brutal? Rampok dan Perkosa Perempuan di Hotel
Ilustrasi anggota polisi (suara.com/Tri Setyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah upaya Polda Metro Jaya mendekatkan diri dengan masyarakat, muncul kasus Polisi Lalu Lintas memukul driver Gojek dan perampokan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan angota Polsek Kalideres Brigadir DAS terhadap perempuan berinisial S (21). Gara-gara kasus tersebut, pandangan publik terhadap anggota polisi kembali negatif.

Mengapa polisi bisa bertindak tak terpuji, padahal mereka pengayom masyarakat?

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya mengatakan dalam bekerja dan berperilaku polisi seharusnya merujuk pada falsafah Tri Brata dan Catur Prasetya Polri.

"Intinya, Tri Brata dan Catur Prasetya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pelayan, tentu kita sifatnya bukan sebagai tuan, tapi pelayan. Berati bagaimana kita memfasilitasi, memberikan suatu service yang memuaskan kepada yang di-service (masyarakat)," kata Purbaya kepada Suara.com.

Purbaya menambahkan falsafah tersebut kemudian dikaitkan dengan tupoksi sebagai anggota Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Dalam memberi pelayanan dan ketertiban berarti harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, dengan menggunakan falsafah itu, kita setiap anggota Polri wajib hukumnya dahulukan kepengingan publik," katanya.

Dengan demikian, kata Purbaya, emosi pribadi harus ditekan agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kalau terhadap anggota yang belum berubah secara kultur atau sifat=sifatnya, lebih baik untuk segera mereformasi diri karena sudah waktunya jadi pelayan masyarakat yang prima," kata Purbaya.

Purbaya mengingatkan, masyarakat, baik yang bermasalah secara hukum maupun yang tidak bermasalah, tetap mempunyai hak asasi dan harus diberi pengayoman polisi.

"Walau dia tersangka, hak asasinya harus dijamin, misalnya tidak dibuat sakit. Jadi hak dasar dari masing-masing indivisu harus dilindungi oleh polisi. Perlindungan tidak hanya kepada yang tidak bermasalah, yang bermasalah sekalipun harus dilindungi, diberi pengayoman. Itu filosofinya," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI