Suara.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah siap memfasilitasi permintaan buruh untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 228 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan buruh dari SFPMI dan SPN mendatangi Istana Negara dam Balai Kota Jakarta menuntuk pencabutan PP Pengupahan nomor 78 dan Pergub soal demonstrasi, Selasa (10/11/205).
"PP Pengupahan nomor 78 bukan kewenangan kami, tapi kami akan menegaskan supaya Pergub nomor 228 tahun 2015 untuk dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di tengah para demonstran.
Syarif menyampaikan, Komisi A DPRD DKI sebelumnya sudah mewacanakan untuk menghapus Pergub demo itu.
"Akan kami desak kepada Gubernur untuk mencabut tanpa syarat," ungkap Syarif.
"Kalau gubernur tidak mau mencabut berarti tidak merasakan penderitaan rakyat," lanjutnya lagi.
Pemprov DKI hanya membolehkan tiga tempat untuk masa aksi yang akan menyampaikan aspirasinya kini telah diubah menjadi pemerintah menyediakan tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (Muhamad Ridwan)