Suara.com - Kasus anggota polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, Brigadir DAS, masih diproses hukum. Brigadir DAS dibekuk dalam kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan bernama S (21).
"Sekarang masih dalam proses penyidikan divisi propam (profesi dan pengamanan Polri), baik itu kasus etikanya maupun pidananya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Purbaya kepada Suara.com.
Mengenai jadwal sidang kode etik, Purbaya mengatakan belum tahu pasti karena sekarang proses hukum masih berjalan.
"Kapannya tidak tahu. Tapi, ada statement dari Kapolres Jakbar, ancamannya berupa pemecatan," kata Purbaya.
Purbaya mengatakan sidang kode etik dan sidang pidana dapat berjalan bersama-sama.
"Bisa berjalan bersamaan dalam arti ada ancaman hukuman ketika dia yang dipersangkakan dengan pasal yang hukuman minimum di atas tiga bulan atau bisa direkomendasikan dilakukan pemecatan," katanya.
Menurut informasi, kejadian tersebut berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari rekannya yang juga menjadi tersangka, A dan MI, pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.
Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.
Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.
Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.