Suara.com - Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan dua hewan langka Owa Jawa (Hylobatidae) atau yang dikenal dengan sebutan ‘si amang’ kerdil dari seorang perempuan warga negara asal Kuwait.
Perempuan bernama Tamila F Basmanova ini ditangkap karena menyembunyikan Owa di bagian betisnya yang akhirnya terdeteksi oleh x-ray Bandara pada Sabtu sore (7/11/2015).
"Dia ditangkap karena ditemukan sedang membawa dua ekor Owa Jawa (Hylobatidae) Jantan dan Betina," kata Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Sandy Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/11).
Sandy menjelaskan, dua ekor Owa Jawa itu akan diselundupkan oleh tersangka dengan diletakkan di dalam kantong celana bagian dalam yang telah dimodifikasi, kemudian hewan tersebut diikat dengan perban elastis.
"Perempuan asing itu menyadari pelanggaran yang dia lakukan," ujarnya.
Hal itu merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai ketentuan Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat 2 yang menyebutkan memelihara, mengangkut, menyimpan, memperjual belikan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mengeluarkannya dari dalam dan luar Negara Republik Indonesia.
Dia menambahkan, hewan langka itu rencananya akan dibawa pelaku ke Kuwait dengan transit di Abu Dhabi menumpangi pesawat Etihad EY 475. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.