Suara.com - Kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali didemo, Selasa (10/11/2015). Gabungan buruh dari Serikat Federasi Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Nasional menuntut Ahok segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Seluruh buruh bukan hanya di Jakarta, tapi buruh Indonesia menolak adanya Pergub Nomor 228 Tahun 2015," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung di depan Balai Kota.
Bikmen menilai keberadaan pergub menutup ruang untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Pergub tersebut membatasi masyarakat hanya boleh demo di tiga tempat di Ibu Kota Jakarta, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Bikmen mengatakan buruh tidak puas dengan revisi pergub yang telah dilakukan Ahok, karena tetap membatasi ruang untuk demonstrasi.
"Buruh tidak mau untuk direvisi, buruh maunya dicabut Pergub 228," kata Bikmen.
Bikmen mengatakan kalau Ahok tidak mau mencabut pergub, buruh Jakarta akan mogok kerja secara massal. (Muhamad Ridwan)