Kalau PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Mogok Kerja Akhir November

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 November 2015 | 13:12 WIB
Kalau PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Mogok Kerja Akhir November
Buruh demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015), untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.

"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.

Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.

"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.

Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.

Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.

Bikmen menegaskan kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut, buruh akan mogok kerja secara nasional.

"Kalau PP Pengupahan Nomor 78 tidak dicabut buruh akan mogok nasional di akhir November," kata Bikmen.

Setelah demonstrasi di depan Istana Negara, buruh bergerak ke depan Balai Kota Jakarta. [Muhamad Ridwan]

REKOMENDASI

TERKINI