Siapa Politisi Jual Nama Jokowi untuk Dapat Saham Freeport?

Selasa, 10 November 2015 | 12:55 WIB
Siapa Politisi Jual Nama Jokowi untuk Dapat Saham Freeport?
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. [Suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung Menteri ESDM Sudirman Said mengungkap nama politisi yang disebut-sebut "menjual" nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT. Freeport Indonesia untuk perpanjangan kontrak karya dan mendapat jatah saham.

"Dulu dia juga nuduh Pak SBY, kan, sekarang dia nuduh orang yang nggak ada namanya lagi. Ndak usah nuduh. Lapor polisi saja kan jual nama Presiden kan pidana, apalagi ada keuntungan pribadi. Saya dukung Sudirman Said, tapi kan berani nggak," kata Fahri di DPR, Selasa (10/11/2015).

Sebelumnya, Sudirman Said mengatakan ada politisi yang menjual nama Jokowi dan Jusuf Kalla kepada PT. Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak karya.

“Iya ada orang yang telah menjual nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport, saya juga nggak tahu kenapa bisa begitu orangnya,” kata Sudirman saat ditemui di kantornya, Jumat (6/11/2015).

Namun, Sudirman enggan mengungkap siapa politisi yang dimaksud. Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden. Ketika mendengar kabar tersebut, menurut Sudirman, Presiden Jokowi marah besar dengan tindakan politisi tersebut.

Ia menjelaskan politisi tersebut melakukan hal ini untuk membantu Freeport Indonesia agar dapat memperpanjang kontrak dengan cepat, mengingat masa kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021.

“Iya saya sudah laporkan ke Pak Jokowi. Dan ketika mendengar ini dia langsung marah besar namanya dijual seperti itu. Makanya saya lapor biar bisa di tindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, dalam dialog khusus di sebuah televisi nasional, Sudirman Said mengatakan bahwa ada politisi yang berusaha mengintervensi proses perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

Namun, dalam dialog tersebut, Sudirman enggan menyebut nama politisi yang dimaksud. Sebaliknya, mengatakan bahwa politisi itu beerkata akan membantu perpanjangan kontrak.

Perpanjangan kontrak Freeport di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, kembali menjadi perbincangan hangat pascapengajuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam revisi tersebut, dikatakan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak operasi pertambangan diajukan dalam waktu 10 tahun sebelum kontrak berkahir. Padahal, sebelumnya pembahasan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI