Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung wacana soal juru lobi Indonesia dan menyarankan supaya ada undang-undang khusus soal juru lobi yang bertugas untuk memuluskan rencana pemerintah di dunia internasional.
Hal itu sejalan dengan usulan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan adanya juru lobi resmi Indonesia untuk Amerika.
Politisi PKS ini bahkan mengatakan kalau UU soal juru lobi ini tidak hanya untuk pemerintah tapi juga juga untuk DPR.
"Saya mengusulkan presiden usulkan UU lobi, karena DPR juga perlu UU lobi. Karena UU lobi nggak disahkan, nanti pertemuan-pertemuan yang ada disebut kongkalikong. Nanti kumpul-kumpul dibilang mafia. Jadi harus ada UU lobi, supaya rakyat jangan kaget," kata Fahri di DPR, Selasa (10/11/2015).
"Ya (lobi) itu harus ada UU-nya dulu dong. Kalau maksud Pak Luhut, masukan uang untuk melobi negara lain, wajar juga. Karena negara lain menganut lobi, lobi itu halal di sana, di sini saja yang haram," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Luhut menilai perlu ada juru lobi Indonesia untuk Amerika.
"Singapura, Tiongkok, Filipina, semua punya dan itu resmi oleh pemerintah. Saya malah terpikir elok juga mungkin dimasukkin ke APBN ke depan untuk lobi-lobi semacam itu," kata Luhut, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/11/2015).