Suara.com - Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily, membantah merusak proses rekonsiliasi Golkar lantaran melanjutkan proses hukum pascaputusan MA. Kubu Agung Laksono telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dapat menghentikan proses hukum bila kubu Aburizal Bakrie membuka diri menerima rekonsiliasi dengan menggelar Munas bersama. Apabila menerima proses rekonsiliasi dengan Munas bersama maka kami mencabut proses hukum yang berjalan," kata Ace dihubungi, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dia menambahkan, kubunya lebih mengedepankan proses politik dengan melakukan perundingan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
"Semangat putusan MA adalah rekonsiliasi. Dalam putusan MA tersebut, tidak ada klausul memerintahkan Kemenkumham untuk mensahkan Munas Bali. Oleh karenanya, Agung Laksono sebagai Ketum Golkar versi Munas Ancol terbuka untuk rekonsiliasi," ujar Anggota Komisi VIII ini.
Dia menambahkan, Agung Laksono sebagai ketua umum tidak dapat mengambil keputusan sepihak. Sehingga perlu pembicaraan dengan Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan harus disampaikan dalam rapat pleno atau harian.
"Apapun pembicaraan yang terjadi antara Pak Agung Laksono dan Pak Aburizal Bakrie akan dibahas dalam rapat DPP Partai GOLKAR. Oleh karena itu, terkait dengan upaya rekonsiliasi ini, Pak Agung Laksono akan membahasnya dalam kerangka mekanisme organisasi," kata dia.
Ini Syarat Kubu Agung Agar Proses Hukum Konflik Golkar Berhenti
Selasa, 10 November 2015 | 11:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie
28 Oktober 2024 | 10:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI