Tujuan pemberian uang yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015). Uang tersebut diberikan untuk penyelenggaraan acara ulang tahun Jero Wacik yang ke 69.
Hal itu terungkap dari pengakuan saksi, mantan pegawai PT. Trinergi Mandiri Internasional, Ali Rahman, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan Jero.
Ali mengakui pernah diperintahkan Herman Afif, atasannya, untuk mengantarkan uang sebesar Rp349 juta untuk membantu perayaan ulang tahun yang digelar di Hotel Puri Darmawangsa, pada 24 April 2012. Setelah menghubungi pengelola hotel, uang tersebut ditransfer melalui BNI cabang Patra Jasa.
"Saya diperintah Herman Afif untuk bayar ke Dharmawangsa. Saya diminta bayarin tunai ke Dharmawangsa. Cuma saya telepon Dharmawangsa ngga bisa tunai jadi saya confirm ke Pak Herman. Terus saya transfer ke BNI," kata Ali di Pengadilan Tipikor.
Ali mengaku tidak mengetahui kalau uang tersebut untuk membayar acara ultah Jero. Dia mengaku hanya melaksanakan tugas dari bos. Bukti pembayaran pun ada.
"Tugas sudah selesai saya laksanakan. pembayaran sudah selesai," kata Ali.
Transaksi tersebut juga diakui oleh saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK yakni teller BNI cabang Patra Jasa, Novita Indriyani Putri.
Dia mengakui pernah menerima pembayaraan yang ditransfer Ali untuk membayar acara ultah Jero Wacik.
"Dari Pak Ali Rahman ke Puri Dharmawangsa. setoran cash Pak ali rahman ke Puri Dharmawangsa," kata Novita