Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch bidang korupsi dan politik, Almas Sjafrina, menemukan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
"ICW melihat potensi kecurangan di pilkada yang akan meningkat," ujar Almas dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Salah satu potensi pelanggaran ialah politik uang. Kata Almas, sistem pilkada saat ini hanya berlangsung satu putaran dan ini bisa mendorong praktik kecurangan.
"Adanya regulasi baru karena di pilkada ini, hanya ada satu putaran. Jadi setiap calon pasti berupaya bisa memenangkan pilkada," katanya.
Potensi lainnya ialah manipulasi dana kampanye. Potensi ini biasanya berasal dari calon yang memiliki modal besar. Ditambah, adanya sebagian dana kampanye yang diberikan KPU.
"Dari tujuh metode kampanye, empat dibiayai APBD. Mereka (para calon) yang punya dana lebih, bisa menggunakan dana itu untuk strategi lainnya. Tidak menutup kemungkinan strategi lainnya yang dilarang, bisa untuk memanipulasi pemilu," kata Almas.
Potensi lainnya lagi, kata Almas, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Hal ini biasa digunakan oleh para petahana.
"Melibat banyaknya incumbent yang maju, ini membuka peluang bagi petahana untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah," tuturnya.
Itu sebabnya, Almas berharap masyarakat bisa mengawal pelaksanaan pilkada.
"Masyarakat tidak sekedar ikut kampanye dan mencoblos. Masyarakat punya posisi penting untuk menjaga kualitas pilkada," katanya.