Suara.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining, menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami tetap menolak dengan adanya pergub yang dibuat Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), karena itu justru tidak pro dengan rakyat kecil," kata Nining usai orasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Nining tidak puas dengan revisi pergub yang telah dilakukan Ahok. Dia meminta Ahok dan Kemendagri mencabut peraturan yang membatasi ruang aspirasi para pekerja.
"Harga mati kami tetap harus dicabut Pergub 228 Tahun 2015, karena kalau tidak sama saja merampas hak-hak kami para buruh," ujarnya.
Dalam pergub, Ahok hanya mengizinkan demo di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Nining mengatakan kalau pekerja tidak boleh demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, sama saja negeri ini tidak pro terhadap rakyat.
"Kami meminta dicabut pergubnya. Ya, kalau direvisi yang lain boleh terus Istana nggak boleh sama saja bohong. Berarti negeri ini tidak menghendaki adanya demokrasi," katanya.
Sebelumnya Ahok mengakui ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 sehingga menuai protes keras dari masyarakat karena dianggap membatasi hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota.
Menurut Ahok pemerintah hanya mengizinkan demo di tiga tempat dengan maksud baik.
"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.
Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.
"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.
Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (Nur Habibie)