Buruh: Harga Mati Pergub Ahok Harus Dicabut

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 18:17 WIB
Buruh: Harga Mati Pergub Ahok Harus Dicabut
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.

Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.

"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.

Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI