Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung menggeledah ruang kantor Sekretaris Dewan DPRD Sumatera Utara, Senin (9/11/2015). Penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatra Utara tahun 2012-2013 yang telah menjadikan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersangka.
"Hari ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di ruang Sekwan DPRD Sumut," kata ketua tim penyidik kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Victor Antonius.
Victor mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang menyangkut dana hibah dan bantuan sosial.
"Penggeledahan ini kepentingan penyidikan untuk tersangka Gatot dan Eddy," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (2/11/2015) malam, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain Gatot, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Edy Sofyan menjadi tersangka.
Victor mengungkapkan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang menyangkut dana hibah dan bantuan sosial.
"Penggeledahan ini kepentingan penyidikan untuk tersangka Gatot dan Eddy," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (2/11/2015) malam, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Gatot menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain Gatot, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut Edy Sofyan menjadi tersangka.