Suara.com - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Wahyu Nandang Herawan mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur serius mengungkap kasus pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil, serta penganiayaan dan peneror aktivis rekan Salim Kancil, juga teror terhadap jurnalis.
"Polisi dituntut untuk kerja keras dalam menangkap semua pelaku teror dan ancaman pada aktivis anti tambang dan jurnalis media," kata Wahyu saat konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Walaupun polisi sudah menetapkan 32 tersangka, kata Wahyu, itu belum memberikan efek jera kepada peneror. Belakangan, tiga jurnalis televisi diteror ketika menginvestigasi kasus tambang.
Menurut Wahyu, YLBHI juga mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk cepat mengusut pelaku dibalik segala bentuk teror dan ancaman kepada aktivis antitambang dan jurnalis.
Wahyu juga meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keselamatan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan, terutama aktivis dan jurnalis.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Polda Jatim, katanya, harus memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Harus difokuskan pada konteks penegakan hukum yang berlaku," kata Wahyu. (Muhamad Ridwan)