Suara.com - Sebelum pindah ke kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015) siang, demonstran penolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membersihkan sampah yang mereka tinggalkan di depan kantor Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kepada kawan-kawan, mari kita untuk mengambil sampah-sampah yang berceceran di halaman Balai Kota, jangan sampai kita meninggalkan sampah," kata perwakilan Serikat Central Gerakan Buruh Nasional, Muhammad Yusuf, di atas mobil pick up di depan Balai Kota.
Yusuf mengatakan jangan sampai gara-gara meninggalkan sampah nanti Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyalahkan demonstran.
"Jangan sampai aksi ini dijadikan alasan oleh gubernur, karena demo-demo ini bikin nyampah, kita buktikan saja, kita ini pro demokrasi dan juga pro terhadap lingkungan," ujarnya.
Setelah selesai membersihkan sampah, demonstran bergerak menuju kantor Kemendagri. (Nur Habibie)