Usai Kantor Ahok, Demonstran ke Kemendagri Tolak Pergub Anti Demo

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 16:26 WIB
Usai Kantor Ahok, Demonstran ke Kemendagri Tolak Pergub Anti Demo
Demonstrasi menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, massa penolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka melanjutkan unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).

"Kita bersama-sama datang ke sini (Kemendagri) untuk menolak adanya Pergub 228," kata orator dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Jakarta, Dinar, di depan Kemendagri.

Pergub tersebut dinilai demonstran telah membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan hanyamembatasi di tiga tempat untuk demonstrasi yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Menurut Dinar penerbitan pergub tersebut menunjukkan Gubernur Jakarta Basuki Tahaja Purnama (Ahok) lebih pro terhadap orang kaya, ketimbang orang miskin.

"Ahok sekarang telah mendirikan posko (komunitas Teman Ahok) di beberapa mal, buat mencari dukungan dia (Ahok) buat maju jadi gubernur lagi," ujarnya. "Coba dia mau nggak bikin posko di pinggir kali? Nggak mungkin dia mau, karena dia (Ahok) pro dengan orang-orang kaya menengah atas."

Di depan kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, tadi, demonstran juga meminta Ahok membatalkan pergub.

"Dengan kata lain Pergub 228 tersebut adalah merupakan bentuk dari pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan," kata anggota Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra.

Setelah mendapat reaksi publik, Ahok mengakui ada kekeliruan dalam pergub.

"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Bakai Kota.

Menurut Ahok pemerintah mengizinkan demo hanya di tiga tempat dengan maksud baik karena di depan Istana dilarang.

"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.

Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.

"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.

Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI