Suara.com - Usai demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, massa penolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka melanjutkan unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
"Kita bersama-sama datang ke sini (Kemendagri) untuk menolak adanya Pergub 228," kata orator dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Jakarta, Dinar, di depan Kemendagri.
Pergub tersebut dinilai demonstran telah membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan hanyamembatasi di tiga tempat untuk demonstrasi yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Menurut Dinar penerbitan pergub tersebut menunjukkan Gubernur Jakarta Basuki Tahaja Purnama (Ahok) lebih pro terhadap orang kaya, ketimbang orang miskin.
"Ahok sekarang telah mendirikan posko (komunitas Teman Ahok) di beberapa mal, buat mencari dukungan dia (Ahok) buat maju jadi gubernur lagi," ujarnya. "Coba dia mau nggak bikin posko di pinggir kali? Nggak mungkin dia mau, karena dia (Ahok) pro dengan orang-orang kaya menengah atas."
Di depan kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, tadi, demonstran juga meminta Ahok membatalkan pergub.
"Dengan kata lain Pergub 228 tersebut adalah merupakan bentuk dari pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan," kata anggota Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra.
Setelah mendapat reaksi publik, Ahok mengakui ada kekeliruan dalam pergub.
"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Bakai Kota.
Menurut Ahok pemerintah mengizinkan demo hanya di tiga tempat dengan maksud baik karena di depan Istana dilarang.