Suara.com - Pengacara mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, masih mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi soal adanya pertemuan di kantor Partai Nasdem antara Patrice dan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi pada tanggal 19 mei 2015.
"Dikatakan bahwa Rio hadir dalam pertemuan tersebut. Tapi, Pak Gatot mengatakan Rio nggak ada di situ," kata Maqdir usai mendampingi persidangan Patrice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, kata Maqdir, juga sudah membantah kalau Patrice hadir dalam pertemuan islah antara Gatot dengan Tengku.
"Begitu juga Surya Paloh mengatakan Pak Rio tidak ada di situ," katanya.
Meski demikian, Maqdir tidak akan mengajukan eksepsi lantaran ingin proses persidangan yang menjerat Patrice bisa berjalan lebih cepat.
Maqdir juga tidak mempermasalahkan isi dakwaan yang lainnya dari Jaksa KPK.
"Kami sudah sepakati dengan Pak Rio bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi supaya pemeriksaan perkara ini cepat diselesaikan. Apalagi mengenai substansi perkara tak ada yang dipermasalahkan. Mengenai penerimaan uang itu udah diakui Rio dan diterangkan secara baik oleh saksi," katanya.