Ahok Revisi Pergub 228, Tapi Tetap Larang Demo di Depan Istana

Senin, 09 November 2015 | 16:00 WIB
Ahok Revisi Pergub 228, Tapi Tetap Larang Demo di Depan Istana
Serikat pekerja demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka sehingga menuai protes keras dari masyarakat karena dianggap membatasi hak untuk menyampaikan aspirasi.

"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Bakai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2015).

Salah satu alasan pergub ditolak adalah pengaturan demonstrasi hanya boleh di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Menurut Ahok pemerintah hanya mengizinkan demo di tiga tempat dengan maksud baik.

"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.

Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.  

"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.

Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI