Suara.com - Kini, Brigadir DAS (33), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, meringkuk di tahanan Polres Jakarta Barat. Dia dibekuk bersama tiga rekannya dalam kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial S (21) dan N (23).
"Saat ini ditahan di Polres. Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto di Mapolres Jakarta Barat, Senin (9/11/2015).
Aksi bejat tersangka ketahuan pada Jumat (6/11/2015) atau setelah S dan N melapor ke Polsek Tamansari. Tidak lama kemudian, tersangka ditangkap.
Kejadian ini berawal dari rekan Brigadir DAS, Nicky, yang datang menemui korban dengan dalih mencari kos-kosan di sekitar Taman Sari. Setelah saling bertukar nomor telepon, mereka membuat janji untuk bertemu di Hotel Balvena, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Saat pertemuan berlangsung, Brigadir DAS dan rekannya yang juga menjadi tersangka datang dan menodong korban dengan senjata api dengan menuding korban sebagai pengedar narkoba. Korban pun diborgol dan digeledah Brigadir DAS.
"Setelah itu, DAS menyuruh korban untuk meminta uang pada seluruh kontak yang ada di HP korban, dan mendapatkan uang Rp1 juta," ujar Herru.
Belakangan ketahuan, sebelum Brigadir DAS datang, dia mendapat informasi dari rekannya bahwa S dan N merupakan pengedar narkoba.
Di hari berikutnya, S dan L diajak ke kamar Hotel Jasmin di Karawaci. Saat itulah terjadi pemerkosaan.
"Pengakuan korban perempuan, dia diperkosa," tambah Herru.
Selain diperkosa, telepon genggam S merek Samsung Ace II berwarna putih juga diambil. Kerugian material yang dialami korban mencapai Rp4 juta.