Suara.com - Status Brigadir DAS saat ini sudah dinonaktifkan sebagai anggota polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan bernama S (21).
"Ia sudah berstatus nonaktif. Dia ditahan di Mapolres Jakarta Barat sejak kemarin," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto saat dihubungi Suara.com Senin, (9/11/2015).
Herru memastikan kasus ini akan diproses secara hukum.
"Kami akan memproses di bidang Propam dan pidana," kata Herru.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan memastikan DAS menjalani proses hukum.
"Sudah dilaksanakan penanganan oleh Polres Jakbar, yang bersangkutan sudah ditahan di Polres untuk pertanggungjawaban pidana," kata Irsan kepada Suara.com.
Irsan menambahkan saat ini sedang disiapkan komisi etik untuk sidang kode etik terhadap Brigadir DAS.
"Sidang kode etik dilakukan setelah putusan pengadilan," kata Irsan.
Kasus dugaan pemerasan dan perkosaan tersebut terjadi pada Senin (2/11/2015) malam. Tersangka dalam kasus ini ada empat orang, termasuk Brigadir DAS.
Menurut informasi, kejadian tersebut berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari tersangka A dan MI pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.