Suara.com - Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta demonstrasi menolak Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015) siang.
"Kami menilai bahwa pergub yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (28/10/2015) itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi," kata anggota Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra.
Rio menyebut peraturan tersebut pro dengan para pemilik modal.
"Dengan kata lain Pergub 228 tersebut adalah merupakan bentuk dari pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan," ujarnya.
Rio menegaskan Pergub 228 tahun 2015 tidak diperlukan karena pembatasan untuk demonstrasi sudah diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi Pasal 28 UUD 1945 Indonesia telah memiliki aturan yang memberikan untuk batasan-batasan terhadap kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.
Itu sebabnya, kata Rio, masyarakat menolak Pergub 228. Rio mendesak Gubernur Jakarta membatalkannya.
"Karena sangat tidak beralasan sekali," katanya.
Masyarakat yang demonstrasi siang ini berasal dari 35 organisasi masyarakat sipil di antaranya, Arus Pelangi, Perempuan Mahardika, Asosiasi PeIajar Indonesia, Kontras, Falun Gong Indonesia, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, dan Imparsial.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.