Mantan Sekjen Nasdem Didakwa Terima Rp200 Juta

Senin, 09 November 2015 | 15:07 WIB
Mantan Sekjen Nasdem Didakwa Terima Rp200 Juta
Patrice Rio Capella menghadiri sidang dugaan suap dalam penyelidikan kasus korupsi dana Bansos Sumut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Agung.

"Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR periode 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," kata JPU KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Mantan Komisi III DPR RI dianggap ikut membantu Gatot yang telah terjerat sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Agung seperti dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Sumatera Utara.

"Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Adapun penyuapan tersebut berawal dari pertemuan Gatot dengan Rio di Resto Edogin Hotel Mulia Senayan, pada awal April 2015 lalu. Dari pertemuan itu, Gatot memberitahukan kepada Rio mengenai
soal politisasi terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung.

"Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa  mengatakan 'ya..Wagub itu kan orang baru di partai...gak bener Wagub ni...," kata Yudi

Setelah itu, Rio telah melakukan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dengan Fransisca Insani Rahesti yang diketahui merupakan pegawai magang OC Kaligis terkait permintaan uang suap tersebut.

"Minta ketemu ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio dalam percakapannya.

Sisca yang memahami pernyataan Rio sebagai permintaan uang langsung menyampaikannya ke Yulius Irawansyah alias Iwan yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates.

Tak hanya itu, Rio juga kembali meminta Uang kepada Sisca usai digelarnya islah di  NasDem. Evy Susanti yang merupakan isteri Gatot lalu memberikan jang kepada Rio sebesaar Rp150 juta ke Rio dan Sisca sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia pada 20 Mei 2015 lalu.

Namun, Sisca langsung menyatakan nominal uang yang kurang dari kesepakatan. Dan Evy pun memerintahkan sopirnya bernama Ramdan Taufik Sodikin untuk memberikan sisa uang Rp50 juta.

"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah," kata Jaksa KPK.

Atas perbuatanya, Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI