Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya telah merevisi Peraturan Gubernur nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Ratiyono memgatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2015).
Ratiyono menjelaskan semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya menyediakan tiga tempat untuk masa aksi yang akan menyampaikan aspirasinya. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat .
"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," jelas dia.
Menurutnya, sebelum ada Pergub 228 tahun 2015 masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya bisa dimana saja. Untuk itu kini pemprov DKI menyediakan tiga tempat khusus.
"Memang kantor gubernur memang objek vital. Kementerian, kantor dinas. Kan kita pemerintah sedang bekerja untuk melyani masyarakat. Kita ini mendidik warga negara," katanya.
Ia juga berharap, nantinya masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasinya untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Kemudian tidak boleh menganggu menimbulkan keamanan negara," kata dia.
Akhirnya Pergub Demo No 228 Tahun 2015 Direvisi
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
22 November 2024 | 18:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI