Suara.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono mengatakan Mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memastikan dan menangkap pelaku penyebar teror dan ancaman kepada wartawan di Lumajang, Jawa Timur.
" Ancamannya sangat serius karena ancamannya pembunuhan," kata Suwarjono saat Konferensi Pers Penegakan Hukum Tak Serius, Mafia Tambang Jalan Terus di gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Menurut Suwarjono, kalau penyebar teror tersebut tidak cepat ditangkap akan menyebabkan keresahan dan rasa tidak aman bagi jurnalis untuk bekerja.
Selain itu, hal tersebut membuat teman-teman wartawan ketakutan melakukan liputan secara mendalam karena mereka mendapat ancaman.
"Sebenarnya bagi siapa pun yang keberatan dengan pemberitaan di media ada mekanisme yang bisa dijalankan, Tidak harus sampe ancaman pembunuhan," kata Suwarjono.
Suwarjono mengatakan, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada juga yang menjadi latar belakang teror dan ancaman terhadap wartawan di Lumajang, Jawa Timur.
"Ini harus diusut tuntas," kata Suwarjono.
Suwarjono menambahkan, Wartawan dalam negara demokrasi adalah sumber informasi, ada pidana jika pihak-pihak lain menghalang-halangi kinerja wartawan.
Dalam hal ini pelaku teror dan ancaman telah melanggar Undang-undang pasal empat ayat satu dan delapan nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Ancaman terhadap pelaku kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik maksimal 2 tahun pejara atau denda Rp500.000.000
"Siang ini temen-temen wartawan di Jember, Malang, Surabaya melakukan aksi demo untuk melakukan aksi solidaritas terhadap tiga orang jurnalis," ucap Suwarjono. (Muhamad Ridwan)
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Wartawan Lumajang
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 14:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AJI Solidaritas Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja CNN Indonesia
03 September 2024 | 05:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI