Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan memastikan anggota polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalideres, Brigadir DAS, akan menjalani proses hukum setelah dibekuk dalam kasus dugaan pemerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan bernama S (21).
"Sudah dilaksanakan penanganan oleh Polres Jakbar, yang bersangkutan sudah ditahan di Polres untuk pertanggungjawaban pidana," kata Irsan kepada Suara.com, Senin (9/11/2015).
Irsan menambahkan saat ini sedang disiapkan komisi etik untuk sidang kode etik terhadap Brigadir DAS.
"Sidang kode etik dilakukan setelah putusan pengadilan," kata Irsan.
Kasus dugaan pemerasan dan perkosaan tersebut terjadi pada Senin (2/11/2015) malam. Tersangka dalam kasus ini ada empat orang, termasuk Brigadir DAS.
Menurut informasi, kejadian tersebut berawal dari Brigadir DAS yang mendapatkan informasi dari tersangka A dan MI pada Senin sekitar jam 20.00 WIB. Dia mendapat informasi bahwa S dan rekannya, N (23), merupakan pengedar narkoba.
Tersangka A bilang sudah kontak dan janjian ketemu S dan N di hotel di Tamansari. Lalu, Brigadir DAS, A, dan DS mendatangi S di hotel.
Ketika mendatangi S, para tersangka mengaku anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka kemudian menggeledah S dan N. Di tas N, ditemukan dua butir narkotika jenis happy five.
Selanjutnya, para tersangka mengajak S dan N ke hotel di Karawaci dengan alasan untuk pengembangan kasus.
Di hotel inilah, DAS menggagahi S. Dan tersangka A menyetubuhi N, meski ketika itu N sedang mensturasi.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tamansari.