Kalah dari Produk Bajakan, Outlet Musik Menutup Usahanya

Esti Utami Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 13:21 WIB
Kalah dari Produk Bajakan, Outlet Musik Menutup Usahanya
Ilustrasi pembajakan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah outlet toko musik di Tanah Air tutup karena terus merugi. Salah satunya adalah Disc Tara yang akan menutup outletnya akhir tahun ini.  Situasi ini dinilai sebagai lonceng kematian industri musik di Tanah Air.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengaku prihatin atas tutupnya sejumlah toko musik di Indonesia. Dia mengingatkan, fenomena tersebut harus direspons secara serius oleh pemerintah dan DPR.

"Saya akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) gabungan lintas komisi untuk mengurai masalah ini, tujuannya untuk penataan industri musik di Indonesia," ujar Anang dalam keterangan persnya, Senin (9/11/2015).

Menurut politisi PAN ini, harus ada kerjasama antara pemerintah dan DPR untuk menumbuhkan musik yang berkelanjutan, keragaman inovasi dan kejelasan distribusi pendapatan serta nilai wajar untuk industri rekaman di indonesia dan pelaku pertunjukan. Menurutnya, Ini harus ditata kelola dengan baik dan tepat karena akan berdampak pada subsektor di industri kreatif.

Menurut dia, persoalan yang terjadi di industri musik Indonesia ini sejatinya telah tertuang di dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seperti Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), penanganan pembajakan, ancaman pelanggaran hak cipta dan lain-lainnya.

"Sayangnya di UU ini belum diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)," keluh Anang.

Akibat ketiadaan aturan pelaksana, menurut Anang berbagai persoalan yang muncul di lapangan tidak bisa ditangani dengan baik. Dia mencontohkan tentang petunjuk pelaksana Lembaga Manajemen Kolekting Nasional (LMKN), pengaturan penutupan mall yang menyediakan tenant menjual barang bajakan yang hingga saat ini belum ada aturannya.

"Sampai saat ini belum ada orang yang dituntut melalui UU No 28 Tahun 2014. Artinya, kalau ini terus dibiarkan, ini akan terjadi kiamat besar di industri musik. Jangan sampai ada kesan pemerintah abai, karena tidak lama lagi kita akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," sebut Anang.

Anang mengkhawatirkan bila praktik pembajakan terus merajalela, toko musik banyak yang tutup, persoalan royalti karya musisi di hotel, mall, televisi, radio yang belum dilaksanakan dengan tepat akan menjadi lonceng kematian industri musik.

"Ini akan terus muncul masalah, jangan sampai ini tidak terselesaikan," tandas politisi yang juga musisi.

REKOMENDASI

TERKINI