Pengacara Patrice Sebut Sisca dalam Kasus Suap Bansos

Siswanto Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 13:02 WIB
Pengacara Patrice Sebut Sisca dalam Kasus Suap Bansos
Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/10/2015). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Patrice terkait dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Sisca (Fransisca Insani Rahesti) itu mereka (penyidik KPK) masukan nggak?" kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2015).

Fransisca disebut sebagai pihak yang ikut membantu lobi-lobi dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Fransisca  merupakan saksi untuk kasus dugaan suap terhadap Patrice.

Maqdir menyebut Sisca dan Evy sebagai pihak yang menentukan jumlah besaran uang suap.

"Walau Sisca itu tidak bersama-sama dengan Rio, Sisca itu membantu Evy, kan yang nego uang itu Sisca sama Evy," katanya.

Menurut Maqdir kasus yang menjerat kliennya dibesar-besarkan, terutama dugaan adanya pertemuan antara Patrice dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengamankan kasus penyelewengan dana bansos.

"Itu kan meski ada fakta. Ini yang saya bilang dari kemarin, beritanya lebih besar daripada faktanya. Ini kan yang enggak benar, ini kan penyesatan. Cara seperti ini kan menyesatkan masyarakat," kata dia.

KPK telah menahan Patrice Jumat (23/10/2015) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy untuk mengamankan perkara Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI