Kasus Gatot, KPK Juga Periksa 9 Mantan Anggota DPRD Sumut

Senin, 09 November 2015 | 12:50 WIB
Kasus Gatot, KPK Juga Periksa 9 Mantan Anggota DPRD Sumut
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 mantan anggota DPRD Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kasus suap terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang diperiksa diantaranya yakni Mulyani, Tagor Pandapotan Simangungsong, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Indra alamsyah, Ristiawati, Alamsyah Hamdani dan Hardi Mulyono.

"Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (9/11/2015).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainya yakni Sekretaris Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kepala Bidang Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumut Mulyadi Simatupang.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji para pihak yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Memang pemeriksaan mengarah ke sana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," katanya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI