Dua orang pria yang berinisial LS (32) dan AS (60) ditangkap oleh jajaran aparat Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/11/2015) malam. Mereka tertangkap tangan saat keduanya itu sedang asyik bermain judi togel di Jalan Petojo Selatan V, no.26 Gambir, Jakarta Pusat.
"Adanya laporan warga bahwa tempat itu sering dijadikan sarang judi. Masyarakat merasa terganggu akibat adanya judi togel itu. Akhirnya, mereka langsung melaporkan kepada polisi," Kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, Senin (9/11/2015).
Selain itu, karena ada laporan dari warga bahwa tempat tersebut sering dijadikan sarang judi togel, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna untuk mencari lagi pelaku judi togel lainnya.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kemudian tiga orang anggota kepolisian dari Polsek Metro Gambir segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kedua orang itu langsung kita bawa ke Polsek Gambir untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Berikut barang bukti yang telah berhasil didapat yaitu.
1. Satu buah unit handphone merek Samsung berwarna putih.
2. Satu buah unit handphone merek Oppo berwarna putih.
3. Kertas rekapan togel.
4. Uang tunai Rp233 ribu.
Kasus ini nantinya akan dikembangkan guna untuk mencari pelaku judi togel lainnya, karena tempat tersebut telah dijadikan sarang judi togel. Dan petugas juga telah memeriksa saksi lain untuk mendapatkan keterangan tambahan untuk masalah kasus tersebut.