Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan jika benar anggota Polri Brigadir DAS memeras dan memperkosa seorang perempuan berinisial S (21) di salah satu hotel daerah Karawaci, Tangerang, yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati. Sebab, menurut Neta, anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, ini diduga sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa, yang sangat memalukan institusi Polri.
"IPW mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan Brigadir DAS bersama tiga temannya, terhadap seorang perempuan pada 2 November 2015. Dalam peristiwa itu ada lima kejahatan yang diduga dilakukan mereka, yakni merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, memfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya," kata Neta dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (9/11/2015).
Neta mengatakan perilaku seperti itu sangat memprihatinkan. Anggota polisi seharusnya melindungi masyarakat, tapi justru melakukan lima kejahatan yang brutal.
"Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," kata Neta.
Kenapa Brigadir Dedi harus dijatuhi hukuman mati? Kata Neta, agar ada efek jera sehingga anggota polisi lainnya tidak mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Brigadir DAS. Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.
"Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun seiringkali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebut melakukan tindakan semena-mena, yang sangat mencoreng harkat dan martabat institusi Polri, seperti yang dilakukan Brigadir DAS," katanya.
Brigadir DAS dan tiga rekannya yang merupakan warga sipil diringkus setelah kasus dugaan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S di hotel daerah Karawaci, Senin (2/11/2015) malam.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Tamansari Komisaris Guruh Candra Permana mengakui ada kasus tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah ada pengaduan dari korban ke kantor Polsek Metro Tamansari, Jumat (6/11/2015) lalu. Brigadir DAS ditangkap di rumahnya, Curug, Tangerang, hari itu juga.
BERITA MENARIK LAINNYA:
TNI di Papua Bela Tudingan Perusahaan Sawit Pemicu Kebakaran
Terobos Wilayah RI, Pilot Militer AS Diperiksa TNI