Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015) bakal menggelar sidang perdana kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella terkait kasus dugaan penerimaan suap penanganan Bantuan Sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
"Sidang (Patrice RiO Capella) pada sembilan November," kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi kepada wartawan melakui keterangan tertulis.
Dalam sidang perdana ini, akan dipimpin Hakim ketua Artha Theresia. Artha diketahui penah memimpin sidang sejumlah kasus korupso yang diantaranya kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno terkai kasus suap di kementerian tersebut.
"Anggota Majelis Hakimnya adalah Sinjng Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Joko Subagyo dan Sigit," katanya.
Menurutny pantuan suara.com, Rio sendiri telah datang di pengadilan Tipikor. Nampak Rio juga didampingi beberapa kerabat dan tim kuasa hukumnya.
Patrice merupakan tersangka penerima suap atas jasa menangani kasus penyimpangan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Selain Patrice, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Patrice.
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Rio Capella
Senin, 09 November 2015 | 10:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: PKS Mundur dari KIM Plus, Benarkah?
06 November 2024 | 05:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI