Hari Ini Lino Datangi Bareskrim Untuk Diperiksa

Senin, 09 November 2015 | 10:01 WIB
Hari Ini Lino Datangi Bareskrim Untuk Diperiksa
Dirut Pelindo II, RJ Lino. (ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (9/11/2015). RJ Lino datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
 
Tiba di kantor Bareskrim, Lino yang mengenakan kemeja putih‎ dilapisi jas warna hitam itu irit bicara.
 
"Saya (diperiksa) jadi saksi kok. Nanti saja ya, saya masuk dulu," ujarnya.
 
Dia mengaku telah siap menjalani pemeriksaan dan akan menyampaikan keterangan kepada penyidik seputar dugaan korupsi di perusahaan BUMN yang ia pimpin.
 
"(saya) pasti siaplah," kata Lino sambil terus berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Suara.com - Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua kepada RJ Lino untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat.

Melalui pengacaranya, RJ Lino keberatan dengan surat pemanggilan pertama karena dianggap tidak memenuhi waktu pemeriksaan sesuai aturan hukum KUHAP, yakni surat dikirim selambat-lambatnya tiga hari ‎kerja.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya‎ menuturkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua. Sesuai aturan hukum yang berlaku, bila dalam panggilan kedua masih mangkir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.

Agung mengatakan penyidik membutuhkan keterangan dari RJ Lino ‎selaku Dirut PT Pelindo II dan penanggung jawab yang tentunya mengetahui semua operasional perusahaan tersebut, termasuk pengadaan barang-barang.

"Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu." kata dia, Senin kemarin (2/11/2015) saat dihubungi.

Dia menjelaskan, RJ Lino akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.‎ Menurutnya, pihaknya tidak akan terhalang dengan kekuatan yang dikabarkan membekengi RJ Lino.

"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.

Seperti diberitakan, Bareskrim telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dua bulan lalu untuk mencari bukti pendukung seperti dokumen terkait pengadaan mobile crane. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan RJ Lino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI