DPR Harus Punya Standarisasi Dalam Menentukan Pejabat Publik

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 06:21 WIB
DPR Harus Punya Standarisasi Dalam Menentukan Pejabat Publik
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Hukum dari Indonesia Legal Roundtable Refki Saputra mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat harus memiliki standar khusus dalam memilih calon pejabat Nasional untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan persetujuan.

"Jadi setiap komisi di DPR harus mempunyai standarisasi pertanyaan sesuai komisinya," kata Refki saat di temui wartawan di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).

DPR adalah lembaga tinggi yang salah satu tugasnya menetapkan dan memilih pejabat publik.

Refki menjelaskan, DPR harus menggali integritas setiap calon pimpinan pejabat publik karena itu merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh DPR.

"Anggota DPR sekarang sudah tidak memahami sebagai anggota DPR atau pemimpin politik," kata Refki.

Bahkan menurut Refki, DPR harus mengetahui kebutuhannya dalam menyeleksi pejabat publik seperti Komisi Yudisial, KPK dan ombutsman, karena itu menjadi kewenangan serta tanggungjawab DPR.

Refki mengatakan, pejabat DPR harus memiliki intelektual tinggi, harus dilakukan secara efktif dan efisian, politik itu sebagi ide, bukan politik secara taransaksional.

Refki melanjutkan, DPR harus tegas dalam menentukan pejabat publik dan dapat membedakan secara selektif tupoksi anatara DPR dan panitia seleksi.

"Kalau memang mau menolak calon pejabat publik ajukan itu secara tertulis," kata Refki.

Refki menambahkan, sudah tertulis jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 bahwa DPR punya wewenang dalam memilih Komisioner Komisi Yudisial untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang yang diajukan Presiden. (Muhamad Ridwan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI