Suara.com - Peneliti Hukum dari Lembaga Indefedensi Peradilan Liza Fariha mengatakan, DPR, dalam hal ini Komisi III, tidak serius dalam menjalankan rangkaian proses fit and proper test terhadap bakal calon pimpinan Komisioner Komisi Yudisial.
"Anggota DPR tidak serius dalam melaksanakan fit and proper test kepada tujuh bakal calon pimpinan Komisi Yudisial," kata Liza saat Konferensi Pers Darurat Pimpinan KY, Panitia Seleksi Harus Segera Kirim Calon Pengganti di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).
Liza menjelaskan, ketidakseriusan itu terlihat saat DPR tidak segera membuat penolakan tertulis terkait dua dari tujuh bakal calon yang dinyatakan tidak lolos uji. Kegagalan tersebut, imbuh Liza, disebabkan makalah bakal calon Komisi Yudisial yang diajukan panitia seleksi Pimpinan Komisi Yudisial itu tidak sesuai dengan konstitusi yang ditetapkan oleh DPR.
"Penolakan kedua bakal calon Komisioner Komisi Yudisial hanya statemen DPR bukan secara tertulis, ini anggapan bahwa DPR tidak serius dalam menyeleksi pejabat publik," ucap Liza.
"Seharusnya ada penolakan secara tertulis dari DPR," kata Liza.
Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi Komisi III DPR RI. Dalam menindak lanjuti putusan tersebut, Liza mengatakan, seharusnya Presiden melalui panitia seleksi Komisi Yudisial harus segera mengajukan kembali dua nama kepada DPR. Menurut Liza, jika tidak segera dilakukan, akan terjadi kekosongan jabatan pada dua Komisioner Komisi Yudisial. Sedangkan, masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial akan berakhir pada bulan Desember 2015.(Muhamad Ridwan)