Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tidak akan dicabut, tapi kalau revisi masih dimungkinkan.
"Kita nggak mungkin mencabut pergub, paling kalau dia mau kita revisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015. Isinya mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa.
"Kita tunggu pendapat dia (demonstran mau demo dimana). Karena kita kan menganggap mereka kan demen demo di depan Istana, demo di ring 1. Kalau masih pengen deket-deket mesti ada tempat pertemuan dimana," kata Ahok.
Ahok menambahkan panduan Pemprov DKI ketika membuat Pergub 228 berdasarkan acuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Isi UU tersebut, kata Ahok, tidak memboleh aksi di Istana Negara atau area ring 1.
"Bukan saya yang membatasi Anda demo, UU yang membatasi Anda demo. UU itu siapa yang bikin? Para reformator. Waktu setelah Pak Harto jatuh. Kan Anda yang bikin, para reformator, para aktivis," kata Ahok.
Ahok meminta usulan dari para penolak pergub mumpung peraturan tersebut akan segera direvisi.
"Nah kalau kamu mengatakan kami nggak mau dibatasin cuma tiga tempat oke, mau daerah mana? Kasih saya. Selama daerah itu tidak melanggar larangan di undang-undang dan demonya jelas saya kasih," kata Ahok.