KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Dokter dari Pabrik Obat

Jum'at, 06 November 2015 | 20:35 WIB
KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Dokter dari Pabrik Obat
Johan Budi [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji dugaan gratifikasi di kalangan dokter PNS dari perusahaan obat. KPK memperoleh informasi aliran duit dari perusahaan farmasi ke dokter.

"KPK sedang bikin kajian gimana proses pemakaian obat baik di RS atau klinik terkait profesi dokter. Tentu kajiannya berkait praktek gratifikasi. Ini masih belum selesai," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

KPK bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia untuk menangani masalah gratifikasi.

"Nah di luar itu KPK enggak bisa menjangkau, tadi pemikiran apakah yang swasta juga bisa. Ada beberapa mekanisme atau sistem akan dibuat," katanya.

Dari kajian tersebut diharapkan muncul formulasi yang tidak merugikan semua pihak, baik dari pasien, dokter, juga rumah sakit.

"Di UU, yang jelas PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan kasus gratifikasi yang diterima para dokter PNS dari perusahaan farmasi ditangani IDI. Dia membantah bila harga obat jadi mahal gara-gara praktik ini.

"Nggak selalu, obat mahal karena biaya produksi. Obat kita masih banyak bahan baku yang impor. Dengan dolar naik, maka biaya bahan baku nya naik. Tentu ada dana marketing dan promosi," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI