Suara.com - Aparat kepolisian telah menghentikan kasus penyebaran meme yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial ISW (24) di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelumnya, ISW dianggap telah melakukan penghinaan terhadap polisi lalu lintas dengan mengunggah meme di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, Polres Ponorogo telah menghentikan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
"Kasus atas pengaduan Bripda Aris Kurniawan dengan ISW, alhamdulillah kemarin malam itu sudah dimediasi dan akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima. Oleh sebab itu, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi dan hari ini informasinya sudah resmi dihentikan penyidikannya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurutnya, upaya mediasi hingga adanya penghentian penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
"Ternyata silahturahim mediasi salah satu upaya yang bagus sesuai dengan edaran surat Kapolri," katanya.
Meski demikian, Anton menjelaskan, butuh waktu untuk melakukan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor. Selain itu, lanjutnya, pihak pelapor harus diberi penjelasan terkait ujaran kebencian ini.
"Namun tidak semua orang istilahnya spontan butuh waktu. Kita juga butuh menerangkan kepada yang bersangkutan agar pelapor memahami. Namun apabila ngotot terus terang Polri juga tidak bisa tidak melanjutkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial ISW (24) ditangkap dan menjadi tersangka setelah menggugah meme yang dinilai menyinggung polisi lalu lintas.
Kasus tersebut berawal dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan yang merasa tersinggung lantaran foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW. Dari kejadian itu, Aris pun lantas melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo. Atas perbuatannya, ISW sempat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.