Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melawan hukum kalau tidak segera mengeluarkan surat keputusan baru untuk menggugurkan SK sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Karena sejatinya dalam rangka good government itu harus melakukan secara benar, karena ada keputusan maka harus dilaksanakan. Ini kan bisa jadi perbuatan melawan hukum, dan ini tidak baik," ujar Idrus di gedung DPR, Senayan, Jumat (6/11/2015).
Pernyataan Idrus terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh kubu Aburizal.
Idrus mengatakan putusan MA sudah memiliki ketetapan hukum sehingga Yasonna harus melaksanakannya.
"Alangkah naifnya seorang menteri yang lahir di era reformasi tidak menunjukkan sikap yang mencerminkan good government, dan karena itu ini menjadi beban bagi Presiden," katanya.
Bagaimana dengan nasib kubu Agung Laksono nanti? Idrus mengatakan soal itu bisa dipertimbangkan sejalan dengan islah Golkar. Agung, kata Idrus, bisa saja ditempatkan dijadikan Wakil Ketua Umum di bawah Aburizal.
"Kalau ketum, kan nggak mungkin, kalau Sekjennya tanya ke Pak Agung mau gak, dan mungkin saja jadi wakil ketua umum. Tapi apalah sungguhnya arti dari posisi, kalau misalnya Pak Agung jadi sekjen maka melecehkannya, kan sudah pernah jadi wakil ketua, dan maju sebagai ketua umum. Jadi melecehkan kalau jadi sekjen," ujar Idrus.