Suara.com - Menteri Kesehatan Kabinet Kerja Jokowi, Nila Djuwita Farid Moeloek mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas kajian terkait bagaimana membangun sistem pelaporan gratifikasi hakikat atau pemberian hadiah di lingkungan kementerian yang ia pimpim, pada Jumat (6/11/2015). Namun, pertanyaan yang diarahkan wartawan kepadanya justru sama sekali di luar dugaannya.
Pasalnya, wartawan langsung meminta tanggapan mantan Ketua Medical Research Unit Fakultas Kedokteran UI itu terkait adanya mantan Menteri Kesehatan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada tahun 2012 silam. Tidak tanggung-tanggung, pertanyaan tersebut seolah-olah mendeskripsikan bahwa kedatangannya ke KPK karena takut bernasib sama seperti pendahulunya, Siti Fadhilah Supari.
"Ibu setelah pasca era orde baru dan masuk era reformasi, sudah ada Mantan Menteri kesehatan menjadi tersangka, apakah ibu takut bernasib sama sehingga langsung datang ke KPK?," tanya wartawan kepada Nila di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mendengar pertanyaan tersebut, perempuan yang batal jadi menteri kesehatan pada Kabinet Bersatu Jilid II era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sempat terhenyak bahkan raut mukanya langsung memerah. Namun, sejenak kemudian, sambil tersenyum dirinya baru mulai menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media tersebut.
"Betul, saya kira ini waktunya untuk memperbaiki itu. Mari, sekarang kita perbaiki termasuk hal-hal yang dikaitkan dengan dunia kesehatan. Makanya kita tahu dulu apa itu gratifikasi, kemudian akan kita uraikan lagi tata aturannya," kata Nila sambil tersenyum.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2012 sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Dalam kasus yang sejatinya sudah disidik oleh Polri tersebut Siti diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.