Suara.com - Ketua Umum Sentral Gerakan Buruh Indonesia Muhammad Yahya menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum karena membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
"Menolak dan menghapus Pergub Nomor 228 Tahun 205 yang sangat melemahkan demokrasi," kata Yahya saat konferensi pers bertema Cabut Pergub Pengancam Demokrasi di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Menurut Yahya pergub tersebut hanya menindas masyarakat kecil dan menyenangkan kaum mereka yang punya kuasa.
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015. Isinya mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa.
Menurut Yahya seharusnya Pemerintah Jakarta menciptakan kondisi Ibu Kota yang kondusif bagi setiap warga yang ingin menyampaikan aspirasi.
"Ahok akan buat demokrasi pascareformasi ini kembali pada zaman Orde Baru," kata Yahya.
Menurut Yahya Pergub 228 Tahun 2015 merupakan oleh-oleh dari kunjungan Ahok dari Singapura.
"Di Singapura demo saja bayar, Pergub ini buatan dari manajer kota yang anti demokrasi" kata Yahya.