Suara.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Rio akan demonstrasi secara serentak pada Senin (9/11/2015) untuk protes penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan baru Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini dinilai memberangus kebebasan berpendapat dengan cara demonstrasi dengan cara membatasi ruang untuk unjuk rasa.
"Buruh Indonesia akan turun ke jalan ke tempat-tempat dimana yang tidak diperbolehkan untuk berdemo," kata Ketua Umum Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Rio Ayudha saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Rio mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 228 merupakan wujud kepanikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sangat terkejut bagi kami dimana Indonesia negara demokrasi, tapi malah mempersempit ruang demokrasi rakyat," kata Rio.
Rio mengatakan Indonesia usia reformasi sudah 17 tahun. Hasil reformasi Indonesia kini menjadi acuan di negara Asean, terutama Myanmar dan Filipina.
Rio bersama teman-teman Serikat Buruh Indonesia mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak patuh pada Pergub yang dibuat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kapolda Metro hanya tunduk dengan UUD dan Mabes Polri bukan dengan Balai Kota," kata Rio.
Rio mengatakan kalau Polda Metro tetap melaksanakan pergub tersebut, berarti Polda Metro lebih tunduk pada kekuasaan Menteri Dalam Negeri, bukan Mabes Polri.
"Ahok ini pintar minta dukungan Polri dan TNI untuk menyengsarakan demokrasi rakyat," kata Rio. (Muhamad Ridwan)