Polri Ungkap Industri Obat Palsu Rumahan

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 06 November 2015 | 17:41 WIB
Polri Ungkap Industri Obat Palsu Rumahan
Tim Sub Direktorat III tindak pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu (4/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil mengungkap keberadaan rumah industri obat palsu. (Suara.com/Nur Habibie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Sub Direktorat III tindak pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu (4/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil mengungkap keberadaan rumah industri bahan berbahaya (obat palsu) di Perumahan Green Valley, Jalan Aralia no 26, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu Teng Yong Yang (38).

"Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, serta ditemukan barang bukti alat produksi dan bahan kimia yang digunakan serta obat yang sudah jadi," kata Wakil Dierektur Tindak Pidana Narkoba Polri, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji Widjayanto, di gedung Badan Narkotika Negara, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut sudah menyebar ke beberapa daerah.

"Salep kulit 88, dan obat lainnya dipasarkan di ke Daerah kota-kota besar di pulau Jawa dan luar Jawa (Sumatera dan Kalimantan)," ujarnya.

Pengungkapan tersebut berawal karena adanya informasi dari warga akan adanya industri bahan berbahaya.

"Satu minggu melakukan penyelidikan, dan adanya obat Salep 88 sebanyak 40.000 pieces yang mengandung bahan kimia berbahaya, karena sangat membahayakan warga atau konsumen," katanya.

Tersangka, kata Aji, ternyata sudah beroperasi selama sekitar satu tahun dan telah berhasil mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut.

"Tersangka sudah lama melakukannya, dan setelah tersangka berhasil kita tangkap, kita akan melakukan pengembangan lagi," ujarnya.

Dari penggerebegan rumah industri tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti lainnya dari tersangka yaitu.

1. 48.000 salep kulit 88 palsu.

2. Berbagai macam merek obat atau jamu diduga ilegal.

3. 326 lembar label panjang salep kulit 88 palsu.

4. 350 lembar label hologram salep kulit 88 palsu.

5. Alat-alat produksi.

6. Bahan kimia campuran obat dan jamu.

Tersangka saat ini dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukaman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya obat-obatan palsu dan jamu, Nugroho mengimbau agar masyarakat jangan membeli obat sembarangan dan di warung kecil yang harganya murah. (Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI