2. Berbagai macam merek obat atau jamu diduga ilegal.
3. 326 lembar label panjang salep kulit 88 palsu.
4. 350 lembar label hologram salep kulit 88 palsu.
5. Alat-alat produksi.
6. Bahan kimia campuran obat dan jamu.
Tersangka saat ini dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukaman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan adanya obat-obatan palsu dan jamu, Nugroho mengimbau agar masyarakat jangan membeli obat sembarangan dan di warung kecil yang harganya murah. (Nur Habibie)