Polri Ungkap Industri Obat Palsu Rumahan

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 06 November 2015 | 17:41 WIB
Polri Ungkap Industri Obat Palsu Rumahan
Tim Sub Direktorat III tindak pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu (4/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil mengungkap keberadaan rumah industri obat palsu. (Suara.com/Nur Habibie)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Berbagai macam merek obat atau jamu diduga ilegal.

3. 326 lembar label panjang salep kulit 88 palsu.

4. 350 lembar label hologram salep kulit 88 palsu.

5. Alat-alat produksi.

6. Bahan kimia campuran obat dan jamu.

Tersangka saat ini dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukaman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya obat-obatan palsu dan jamu, Nugroho mengimbau agar masyarakat jangan membeli obat sembarangan dan di warung kecil yang harganya murah. (Nur Habibie)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI