Suara.com - Fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Februari 2016. Meski nama-nama capim KPK sudah diserahkan ke DPR, Komisi III selaku komisi terkait, belum melaksanakan fit and proper test.
"Waktu DPR kan memang 3 bulan, berarti 90 hari kerja DPR, tidak termasuk reses. Kalau dihitung hari kerja, masih sampai awal Februari," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dihubungi, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Nama-nama capim KPK ini sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna pada bulan Oktober lalu setelah diberikan ke pimpinan DPR pada bulan September. Namun, Komisi III belum mendapatkan penugasan untuk melakukan fit and proper test.
"Kita belum menerima penugasan dari Bamus (Badan Musyawarah-red) DPR. Komisi III baru bisa menjadwalkan setelah ada penugasan tersebut," kata politisi PPP ini.
Dia mengatakan, awalnya Komisi III berharap, sebelum pertengahan Desember, fit and proper test bisa dituntaskan. Sehingga, ketika masa jabatan pimpinan KPK yang bertugas saat ini berakhir, sudah terpilih pimpinan yang baru. Kendati demikian, DPR memasuki masa reses dan baru masuk lagi masa persidangan pada pertengahan November.
Meski sejumlah pimpinan KPK habis masa tugasnya pada Desember, menurutnya, pimpinan KPK yang sekarang masih tetap berjalan. Sebab, tiga pimpinan KPK yang ditunjuk presiden sebagai pelaksana tugas (Plt), tidak diberikan batas waktu.
"Keppres pengangkatan tiga Plt KPK itu tidak ada batas waktunya, karena dikatakan hanya sampai dengan dipilihnya pimpinan KPK baru," kata dia.
Namun, jika ingin pimpinan KPK berjumlah lima orang sesuai dengan UU, maka perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk legalitas dua pimpinan KPK lainya.
"Jadi presiden perlu terbitkan Keppres untuk 2 pimpinan KPK (Adnan Pandu Praja & Zulkarnain) yang habis masa jabatannya (pada Desember)," ujar Arsul.