Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilty 2013-2014 PT. Pertamina yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp126 miliar.
"Kita masih mengembangkan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada baru (kemungkinan) tersangka baru. Nanti -kita akan setelah bukti-bukti kita lengkap," kata Kabaresrkim Komisaris Jenderal Anang Iskandar kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu memastikan kasus tersebut akan terus diproses.
"Nggak ada yang ter-pending. Semua proses ditangani," katanya. "Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang penting. Pada waktunya akan kita kirim."
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation yang juga mantan kandidat capim KPK Nina Nurlina Purnomo menjadi tersangka.
Pada awal September lalu penyidik juga telah menggeledah kantor Pertamina Foundation dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.