Suara.com - Mabes Polri sudah memanggil sejumlah orang yang diduga menyampaikan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Hal ini menyusul penerbitan surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tentang hate speech.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar penerapan surat edaran tersebut tetap mengedepankan upaya persuasif ketimbang langsung melakukan penindakan.
"Tapi langkah kita kan persuasif," katanya di lapangan Bhayangkara Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Terkait pemanggilan sejumlah orang, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu tidak mau menjelaskan mereka dipanggil karena menyampaikan apa.
"Terkait macam-macam tidak fokus pada satu hal. Tidak bersifat umum, menghujat itu kan macam-macam," kata dia.
Anang mengatakan tujuan surat edaran Kapolri bukan untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat.
"Sekali lagi kita tujuannya masih pada masyarakat. Yang kita bentengi itu masyarakat," katanya.
Anang mengatakan tujuan surat tersebut agar masyarakat lebih hati-hati mengungkapkan pendapat di media sosial agar jangan ada yang tersinggung.
"Kita ajak seluruh masyarakat. Supaya bisa memahami. Kita bebas menggunakan sosial media, cuma kalau sampai menyerang pribadi orang lain," katanya.