Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Jum'at, 06 November 2015 | 14:21 WIB
Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Silaturahmi Nasional Partai Golkar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Munas Jakarta Zainuddin Amali mengatakan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dualisme Golkar.

Putusan MA itu meminta dicabutnya SK MenkumHAM Yasona H Laoly soal penanganan dualisme kepengurusan Partai Golkar.

"Kami tidak akan PK sampai hari ini, karena kami posisi tergugat intervensi. Mau PK atau tidak tergantung pemerintah, karena dalam kasus ini yang digugat adlaah SK MenkumHAM," ujar Zainuddin di DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Golkar Munas Jakarta, sambungnya, akan mengajukan Kasasi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentang dualisme Golkar ini.

"Kalau keputusan Pengadilan Tinggi kita akan masukan Kasasi. Karena kita tergugat di PN," kata dia.

Zainuddin membantah, upaya Kasasi ini untuk meningkatkan daya tawar supaya Golkar Munas Jakarta dianggap oleh Golkar Munas Bali. Sekaligus, membantah kalau upaya Kasasi ini malah memperkeruh suasana.

"Tidak. Ini kan posisinya seimbang," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI