Kasus Korupsi Pelindo II, Kabareskrim Janji Bawa ke Pengadilan

Jum'at, 06 November 2015 | 13:29 WIB
Kasus Korupsi Pelindo II, Kabareskrim Janji Bawa ke Pengadilan
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyambangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar mengaku pertemuannya dengan Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/11/2015) kemarin, untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan dengan KPK mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan KPK dan Bareskrim agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

"Kita saling mengisi. Intinya sinergitas dan koordinasi," kata Anang di lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan Jumat (6/11/2015).

Akan tetapi, Anang belum mau menjabarkan mengenai upaya apa yang telah dilakukan kedua penegak hukum tersebut. Namun, Anang berjanji akan mempercepat penanganan kasus korupsi di Pelindo II sampai ke pengadilan.

"Kasus ini pasti kita bawa ke ranah pengadilan, tapi butuh waktu," kata dia.

Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan obyek perkara dugaan korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia II yang diselidiki Polri dan KPK berbeda. Itu sebabnya, kedua lembaga berkoordinasi agar penanganannya berjalan lancar.

"Kita saling beri informasi bagaimana kasus yang ditangani Bareskrim dan bagaimana kasus yang ditangani KPK, ini, kan beda obyeknya," kata Anang usai bertemu pimpinan KPK di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim, sementara di KPK masih tahap penyelidikan. Itu sebabnya, kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, sinergitas antara kedua lembaga untuk menangani perkara yang terjadi di perusahaan yang dipimpin R. J. Lino itu penting.

"Karena Bareskrim sudah menyidik sedangkan KPK sudah melakukan penyelidikan maka kita koordinasi agar mendapatkan hasil yang maksimal," katanya.

Namun, jenderal bintang tiga ini belum mau bicara banyak mengenai bagaimana menangani kasus tersebut ke depan. Terlebih, bila nantinya KPK dan Bareskrim sama-sama menetapkan tersangka.

"Tersangkanya bisa sama tapi tindak pidananya berbeda. Pasalnya beda. Bisa sama bisa beda," kata Anang.

Kasus dugaan korupsi di Pelindo II mulai terungkap ketika Bareskrim menggeledah kantor Lino untuk mencari dokumen terkait pengadaan 10 unit mobile crane pada Agustus 2015. Dalam kasus ini, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sudah ditetapkan Bareskrim menjadi tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI